Gridmotor.id - KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK juga menahan politisi Partai Golkar tersebut di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Azis Syamsuddin diduga melakukan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan dalam kasus tersebut Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.
Adapun tujuannya, yakni meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado, yang saat itu kasusnya sedang diselidiki KPK.
Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.
Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis.
Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.
Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
Aziz Syamsuddin diketahui memiliki kekayaan senilai lebih dari Rp 100 miliar pada April 2021.
Di antara kekayaannya tersebut, Azis memilki motor gede alis moge Harley Davidson tahun 2003 senilai Rp 170 juta.
Azis juga memiki motor lain yakni Honda BeAT tahun 2018 dengan nilai Rp 14 juta.
Hobi motor memang menjadi lifestyle bagi Aziz Syamsuddin yang kerap ia pamerkan di media sosial.
Salah satu ia menyukai motor antik macam Honda C70 aatu biasa disebut Honda 'Si Pitung'.
Baca Juga: Inilah Motor Sang Hakim yang Memvonis Mantan Mensos 12 Tahun Penjara Karena Korupsi Bansos Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR