Gridmotor.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun oleh hakim ternyata memiliki motor dalam laporan kekayaan.
Kasus korupsi bansos Covid-19 sehingga mantan Mensos dijatuhi hukuman masuk bui 12 tahun.
Vonis itu dijatuhkan lantaran Juliari secara meyakinkan telah melakukan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Juliari terbukti menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos.
Jatah bansos tersebut seharusnya utuh dan berhak diterima warga, namun telah ditilap di tiap paketnya oleh Juliari.
Adapun hakim yang menjatuhi hukuman terhadap mantan Mensos tersebut bernama Muhammad Damis.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis menjabat sebagai hakim utama muda dengan golongan pembina utama madya IV.
Beberapa kasus besar ternyata pernah ditangani oleh Damis.
Baca Juga: Pelajar Pembunuh Begal di Malang Divonis Bersalah, Hakim Jatuhkan Sanksi Jadi Santri Ponpes
Baca Juga: Heboh Gubernur Jawa Barat Tangkap Tahanan Kabur, Begini Respon Netizen
Source | : | Kompas.com,Kupang.tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR