Gridmotor.id - KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka dugaan korupsi.
KPK juga menahan politisi Partai Golkar tersebut di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Azis Syamsuddin diduga melakukan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan dalam kasus tersebut Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020.
Adapun tujuannya, yakni meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado, yang saat itu kasusnya sedang diselidiki KPK.
Stepanus Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka dugaan korupsi penanganan perkara.
Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR