Salah satunya penggunaan knalpot brong pada motor.
Jika bikers masih nekat, bakal ada sanksi yang menanti jika kalian kena operasi tersebut.
Sanksinya pun tidak main-main, mulai dari denda sampai bisa masuk penjara.
Mengutip unggahan Instagram @tmcpoldametro, denda penggunaan knalpot bising ini diungkapkan.
Bikers yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, bakal mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Adapun hukum denda paling banyak Rp. 250.000,- bagi bikers yang ketahuan.
View this post on Instagram
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.
"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Polisi Totalitas saat Operasi Patuh Jaya 2021, Incar Pelanggaran yang Jadi Kebiasaan Pemotor
Source | : | Instagram/tmcpoldametro |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR