Gridmotor.id - Adanya pelat nomor merupakan hal yang wajib buat kendaraan.
Pelat nomor menjadi bukti bahwa kendaaraan tersebut memiliki nomor registrasi.
Sehingga hukumnya menjadi legal saat kendaraan melewati lalu lintas.
Namun kebanyakan orang merasa kurang suka melihat pelat nomor yang gitu doang.
Akhirnya banyak pengendara mencoba mempercantik pelat nomornya.
Banyak pengendara yang abai soal pelat nomor yang sebetulnya punya aturan baku.
Hal itu tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Pasal tersebut mengatur penggunaan pelat nomor.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Ada Warna Hijau pada Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsi dan Artinya
Selain itu diatur juga soal pelat nomor yang tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pelat nomor kendaraan memiliki aturannya sendiri.
"Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri. Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," ujar AKBP Fahri.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Nah berikut 7 jenis pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Baca Juga: Gawat, Masih Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Masuk Penjara Bro
Buat kalian yang memiliki pelat nomor di atas, alangkah baiknya untuk segera merubah ke yang standar saja.
Sebab jika terciduk Polisi, hukumannya bikin pusing kepala.
Jika terbukti melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR