Namun batasnya hanya 0,75 persen, dan jika melebihi batas, bisa masuk penjara.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu! Ada Warna Hijau pada Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsi dan Artinya
2. Cuci Motor atau Didenda
Buat pengendara yang tidak mencuci motor bakal terkenda sanksi deneda.
Khususnya pada bagian pelat nomor kendaraan.
Jangan sampai identitas itu tak bisa terbaca karena tertutup lumpur.
3. Sanksi Melewati Genangan Air
Pengendara yang melalui genangan air di jalan dan mengakibatkan cipratan ke pejalan kaki juga termasuk pelanggaran.
Bahkan kalau nekat bisa mendapatkan denda loh.
4. Dilarang Duduk Mengangkang
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR