c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
- STNK;
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
- Hasil cek Fisik Ranmor.
Sedangkan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Honda BeAT Dilelang Murah Meriah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR