Gridmotor.id - Ternyata bisa nih bayar pajak motor tanpa menunjukan KTP, STNK dan BPKB yang asli ke petugas.
Brother kalau bayar pajak motor ke kantor Samsat atau Samsat keliling harus melengkapi syarat-syaratnya.
Syaratnya yakni membawa KTP, STNK dan BPKB asli untuk diserahkan kepada petugas untuk proses pembayaran pajak motor.
Jika tidak membawa salah satu syaratnya maka brother tidak dapat diproses membayar pajak motornya oleh petugas.
Wah repot nih kalau salah satu berkas tidak ada, pastinya jadi tidak bisa bayar pajak dan kalau telat bayarnya kena denda.
Apalagi kalau STNKnya tidak ada, padahal bukti sah telah membayar pajak adanya di STNK.
Bukti sudah membayar pajak adalah petugas memberikan cap atau stempel dalam kotak 4 kotak yang tersedia di STNK.
Ada trobosan baru untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak secara online.
Baca Juga: Cukup dari HP Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM dari Rumah, Langsung Diantar
Baca Juga: 9 Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gampang Banget Ternyata
Asyiknya nih saat membayar pajak lewat online tidak perlu membawa atau menunjukan dokumen KTP, STNK dan BPKB ke petugas.
Tidak repot membawa dokumen asli ke SAMSAT atau takut hilang tercecer ketika melakukan pembayaran pajak motor dengan sistim online.
Cukup dengan mengisi data dari berkas yang bersumber dari dokumen asli yang dimiliki.
Melalui E-SAMSAT atau SAMSAT online nasional (SAMOLNAS) wajib pajak tidak perlu tunjukkan BPKB,STNK dan KTP untuk membuktikan kepemilikan motor.
Baca Juga: Jakarta Belum Berlaku, Ini 5 Daerah Yang Berikan Pemutihan Denda Pajak
Dalam SAMOLNAS yang dibutuhkan hanya data kepemilikan motor bukan ditunjukkan bukti fisik dari dokumen kepemilikan motor.
Syarat yang harus diisi dalam formulir di SAMOLNAS adalah Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomer Polisi (NOPOL), Nomer Rangka, Nomer Handphone dan alamat e-mail.
Isiannya formulirnya tidak ribet, hanya Nopol, NIK dan nomer rangka sudah cukup karena kalau benar akan langsung keluar nilai jumlah pajak yang harus dibayar.
Jika salah satu data tidak benar maka prosesnya untuk pembayaran tidak bisa dilanjutakan karena sistim menolak atau tidak terdaftar.
Baca Juga: Buruan ke Samsat Terdekat, Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Sampai Tanggal Segini
Jadi pastikan data yang diisi benar sesuai dengan data yang dimiliki seperti Nopol, NIK dan nomer rangka.
Setelah bayar maka akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang dikirim ke alamat email.
Setelah itu TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat rumah sesuai dengan KTP.
Ingat setelah menerima stiker pengesahan STNK langsung tempel di STNK asli di kotak yang tersedia.
Baca Juga: Jangan Lewat Gitu Aja, Mumpung 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Langsung Urus
Stiker ini menggantikan cap atau stempel yang diberikan petugas saat melakukan pembayaran pajak secara offline atau langsung ke kantor Samsat.
Nah, jadi wajib pajak tidak perlu menunjukkan BPKB, STNK dan KTP asli untuk membayar pajak motor.
Cukup buka smartphone tinggal lakukan pembayaran tanpa ribet bro
KOMENTAR