Memang motor yang dikendarai korban dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com.
Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Bayaran pun terbilang menggiurkan loh.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Nahas karena terlalu nekat, kedua debt collecor malah dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Gak Perlu Was-was Kena Cegat Debt Collector, Ajukan Pertanyaan Ini Pasti Balik Badan
Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.
"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.
Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.
"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR