Makanya pihak kepolisian kerap menerima keluhan mengenai aksi tersebut.
“Bagi yang masih di bawah umur, orang tuanya akan kita panggil dan kita minta agar perbuatan anaknya tidak sampai terulang,” katanya.
Razia tersebut juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menekan angka penularan Covid-19.
“Mereka masih keluyuran pada jam malam. Padahal ini masa PPKM Darurat, semua kegiatan masyarakat harus berhenti sejak pukul 20.00 WIB,” ucapnya.
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Jalan Raya Semakin Ramai, Catat Ancaman Hukumannya
Sekadar informasi, untuk menekan penyebaran Covid-19, Kabupaten Ponorogo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat di Ponorogo ini akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Source | : | GridOto.com,Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR