GridMotor.id - Enak banget masa berlaku SIM kini lebih lama berkat aturan baru, segini biaya perpanjang SIM secara online.
Seperti brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku lima tahun dari tanggal lahir pemohon
Namun kini masa berlaku SIM jadi lebih lama loh.
Soalnya tanggal kadaluwarsa SIM tidak mengikuti tanggal lahir pemotor lagi.
Baca Juga: Cihui, Masa Berlaku SIM Makin Panjang, Berkat Ada Aturan Baru Nih
Baca Juga: Koplak, Perpanjang SIM Online Salah Masukin Pas Foto, Hasilnya Begini
Masa berlaku SIM saat ini berdasarkan tanggal dibuatnya sampai hingga genap 5 tahun.
Sebagai contoh, seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 5 April, kemudian bikin SIM pada tanggal 10 Agustus 2021.
Berdasarkan aturan yang lama, masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 5 April 2026.
Bisa dibilang, SIM tersebut habis berdasarkan tanggal lahirnya.
Baca Juga: Enak Banget Ada Info Bikin SIM Baru Gak Perlu Ujian Teori dan Praktik Lagi, Polisi Jawab Begini
Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 4 bulan dari 5 tahun.
Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 10 Agustus saat SIM itu dibuat.
Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Baca Juga: 2 Polres Bagi-bagi SIM Gratis Besok 1 Juli 2021, Cuma Satu Syaratnya
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Jadi, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Cara Perpanjang SIM online
Kini bikers enggak perlu keluar rumah untuk perpanjang SIM online, karena sudah ada aplikasinya.
Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.
10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Baca Juga: Asyik Sebentar Lagi SIM Gratis Bakal Dibagi-bagi Polisi, Ini Syaratnya
Biaya perpanjag SIM online
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online dan Rincian Biayanya"
Source | : | Kompas.com,Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR