Gridmotor.id - Pemilik SIM jangan panik ketika masa berlaku SIM mati tepat di tanggalan merah, langsung lakukan ini bro.
Setiap lima tahunan SIM harus diperpanjang bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling atau kantor Satpas.
Kebanyakan pemilik SIM hafalnya masa berlaku SIMnya mati hanya pada tanggalnya saja.
Karena tanggal masa berlaku SIM merupakan tanggal lahir pemilik SIM, dengan kata lain pas ulang tahun harus perpanjang SIM.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C dan SIM A Cuma Butuh Segini, Cepetan Diurus
Baca Juga: Siap-siap SIM C Akan Dibagi, Motor di Atas 250 cc Bikin SIM Baru Lagi
Tapi pemilik SIM suka lupa kalau tanggal masa berlaku SIMnya mati tepat pas tanggalan merah.
Biasanya yang tidak memperhatikan tanggalan merah ini melakukan perpanjang SIM mepet di akhir tanggal masa berlakunya.
Padahal perpanjang SIM sudah bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIMnya mati.
Jika masa berlaku SIM mati pas di tanggal merah, brother memang tidak bisa lakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Bikers yang Pakai Motor Listrik Akan Punya SIM C Khusus, Kapan Mulai Berlakunya?
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR