GridMotor.id - Video detik-detik rombongan pengantar jenazah hancurkan truk kontainer, kernet ketakutan.
Seringkali rombongan pengantar jenazah menuju ke pemakaman bertindak anarkis.
Menutup jalan sembarangan sampai memepet motor atau mobil.
Ujung-ujungnya terjadi kemacetan akibat pemblokiran jalan.
Baca Juga: Bikers Bingung, Ada Jenazah Sudah Dibungkus Kain Kafan Tergeletak Di Jalan Raya
Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India, Anak Bawa Jenazah Ibu Pakai Motor
Padahal pengantaran jenazah ke peristirahatan terakhir bisa dilakukan dengan tertib dan tetap menghargai pengguna jalan lain.
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @kamerapengawas, insiden pengrusakan oleh rombongan pengantar jenazah kembali terjadi.
Lokasi pengrusakan belum diketahui, tapi kejadiannya berlangsung hari ini, Sabtu (19/6/2021) siang.
Dari video, melaju truk kontainer warna kuning dari arah sebelah kanan jalan dan mendadak terhenti akibat rombongan pengantar jenazah merangsek maju.
Baca Juga: Keciduk Maling Motor, Warga Antar Pelaku ke Polisi Pakai Mobil Jenazah
Rombongan yang didominasi pemotor itu langsung mengintimidasi sopir truk kontainer.
Massa semakin banyak dan rata-rata anak muda langsung merusak truk kontainer dan memukul sopir.
Bahkan ada yang sampai menghancurkan kaca depan truk kontainer.
Serpihan kaca depan mobil yang biasa dipakai mengangkut barang itu berserakan ke dalam dan mengenai sopir dan kernet.
Baca Juga: Viral Pengawal Ambulans Vs Konvoi Mobil Jenazah, Saling Berebut Jalan
Karena pemotor semakin beringas, kernet truk kontainer ketakutan dan langsung loncat ke luar.
Beruntung kernet itu enggak ikutan dipukuli rombongan pemotor pengantar jenazah.
Akibat insiden itu, terjadi kemacetan dan mobil pembawa jenazah ikutan terhenti.
Kasus kekerasan, intimidasi bahkan sampai pengrusakan kendaraan saat mengantar jenazah sudah sering terjadi.
Banyak orang bertanya, apakah rombongan pengantar jenazah harus diprioritaskan?
Baca Juga: Viral Pemotor Dipukul Iring-iringan Jenazah di Menteng, Polisi Cari Korban
Mengutip dari situs resmi Polri, mengenai rombongan pengantar jenazah.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas, merupakan hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama, untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Lagi, Pria Gendong Jenazah Bayi Naik Motor, Warganet Mewek
Peraturan perundang-undangan yang ada, berikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan, bagi keperluan tertentu, untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hak utama itu diatur, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit
Baca Juga: Viral Video Jenazah yang Dibawa Naik Motor di Bogor, Ternyata Ini Alasannya Sebenarnya
C. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
D. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
E. Iring-iringan pengantar jenazah
F. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
G. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan di atas, wajib didahulukan pengguna jalan raya lain dalam berlalu lintas.
Namun harus diingat, kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang.
Atau dilengkapi dengan isyarat, serta tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang harus melakukan pengamanan, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti, tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “A” sampai dengan “E”.
Bagaimana aturannya, dengan kewenangan pengawalan jalan oleh Polri?
Esensi dari pengawalan, tidak lain memang memberikan pengamanan.
Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI.
Karena pengamanan, merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Lalu, bagaimana soal konsekuensi pengguna jalan lain, saat menemukan rombongan ini?
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain, untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Simak video pengrusakannya di LINK ini.
Source | : | IG @kamerapengawas |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR