Baca Juga: Viral Pemotor Dipukul Iring-iringan Jenazah di Menteng, Polisi Cari Korban
Mengutip dari situs resmi Polri, mengenai rombongan pengantar jenazah.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas, merupakan hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama, untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Lagi, Pria Gendong Jenazah Bayi Naik Motor, Warganet Mewek
Peraturan perundang-undangan yang ada, berikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan, bagi keperluan tertentu, untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hak utama itu diatur, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit
Source | : | IG @kamerapengawas |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR