Baca Juga: Viral Video Jenazah yang Dibawa Naik Motor di Bogor, Ternyata Ini Alasannya Sebenarnya
C. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
D. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
E. Iring-iringan pengantar jenazah
F. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
G. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan di atas, wajib didahulukan pengguna jalan raya lain dalam berlalu lintas.
Namun harus diingat, kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang.
Atau dilengkapi dengan isyarat, serta tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang harus melakukan pengamanan, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti, tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “A” sampai dengan “E”.
Bagaimana aturannya, dengan kewenangan pengawalan jalan oleh Polri?
Esensi dari pengawalan, tidak lain memang memberikan pengamanan.
Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI.
Karena pengamanan, merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Lalu, bagaimana soal konsekuensi pengguna jalan lain, saat menemukan rombongan ini?
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain, untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Simak video pengrusakannya di LINK ini.
Source | : | IG @kamerapengawas |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR