Gridmotor.id - Asyik banget, pemutihan denda pajak kendaraan sampai diskon digelar sebentar lagi.
Jangan kaget bayar pajak kendaraan jadi lebih enteng alias ringan nantinya.
Soalnya, ada program pemutihan denda pajak kendaraan yang siap dimulai.
Eits, keringanan bayar pajak kendaraan ini gak cuma itu saja, bro.
Baca Juga: Cuma Bulan Ini Masih Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Lokasinya
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Razia Segera Dimulai, Catat Tanggalnya
Kabar gembira itu digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Rupanya, keringanan tersebut merupakan lanjutan program yang sudah diterapkan tahun lalu.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut mengatur tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tanpa Perlu Keluar Rumah dan Capek Antri, Perpanjang SIM Secara Online Bisa Langsung Jadi
Pemprov Bali mengadakan 3 jenis keringanan pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari diskon pajak kendaraan untuk wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
Sedangkan pajak kendaraan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Adapun masa berlaku diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021.
Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online
Lalu, ada kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Seperti yang dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra
"Pembebasan retribusi balik nama kendaraan bermotor yang second, atau BBNKB 2 artinya balik nama, bukan beli baru yang terutang kemarin juga dibebaskan," jelasnya mengutip TribunBali.com.
"artinya dua tahun lalu beli kendaraan sekarang mau balik nama sekarang gak kena biaya, tapi pajaknya bayar," paparnya.
Baca Juga: Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini
Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB).
Masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan itu mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
"Yang kedua pemutihan pajak, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir, misalkan dia bayar pajak Januari, Februari, atau Maret kemarin tapi sekarang belum bayar kan terutang dia, maka tahun ini diputihkan yang 2020," ungkap Dewa Indra.
Baca Juga: Tunggu Apalagi Denda Pajak Kendaraan Dihapus dari Kemarin, Buruan ke Samsat
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19
Selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya, dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini", tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah"
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR