Gridmotor.id - Cuma bulan ini masih ada bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Buat yang masih belum membayar pajak kendaraan ini bisa jadi kesempatan bagus.
Pasalnya pemilik kendaraan tidak bakal dikenakan denda pajak kendaraan.
Tapi sayangnya denda pajak kendaraan ini tidak berlaku lama lagi.
Baca Juga: Tanpa Perlu Keluar Rumah dan Capek Antri, Perpanjang SIM Secara Online Bisa Langsung Jadi
Baca Juga: Enak Banget Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Online
Hanya sampai bulan Juni 2021 ini.
Sampai saat ini tercatat masih ada 3 provinsi yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan.
1. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021.
Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.
Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
Baca Juga: Buruan Diurus Ada Pemutihan dan Denda Pajak Dihapus, Cuma Sampai Tanggal Segini
2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bikin Penasaran Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP, Ternyata Gara-gara Ini
3. Jambi
Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.
Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.
Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Perpanjang SIM dan Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini
Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Gimana tunggu apa lagi, yuk buruan pajak kendaraan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR