Gridmotor.id - Waspada, selama larangan mudik sanksi putar balik diperpanjang, catat masa berlakunya.
Seperti yang brother tahu, larangan mudik lebaran berlaku sampai 17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran tahun ini dimulai sejak 6 Mei kemarin.
Namun, sanksi putar balik kendaraan pemudik lanjut alias diperpanjang!
Baca Juga: Nekat Sambil Bonceng Anak Istri, Pemudik Lawan Arus Saat Diminta Putar Balik
Baca Juga: Lewat Jalan Tikus, Ribuan Pemudik Lolos Pos Penyekatan di Indramayu
Hal itu dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Operas Ketupat yang sebelumnya diberlakukan berakhir Senin (17/5/2021).
Adapun Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan.
Baca Juga: Bikin Heboh, Pemotor Honda Vario Masuk Tol, Netizen: Bismillah Mudik
Sanksi putar balik kendaraan selama larangan mudik berlanjut sampai 24 Mei 2021.
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ucapnya dikutip Tribunnews.com.
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
"Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Baca Juga: Pemudik Wanita Lebih Pilih Dipenjara Daripada Putar Balik, Polisi Langsung Lakukan Ini
Menurutnya, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19" kata Listyo, Rabu (12/5/2021).
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Nekat Sambil Bonceng Anak Istri, Pemudik Lawan Arus Saat Diminta Putar Balik
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahmi dan mengunjungi keluarga atau kerabat.
Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.
Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda." tuturnya
"Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Selama Larangan Mudik hingga 24 Mei"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR