MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP untuk bikin SIKM, bisa keluar kota di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 sudah diberlakukan oleh pemerintah.
Tepatnya sejak tanggal 6 Mei kemarin hingga 17 Mei mendatang.
Kalau ada pengendara mobil atau motor yang nekat keluar wilayah aglomerasi, maka akan diputarbalikkan oleh petugas di pos penyekatan.
Baca Juga: Berlaku SIKM Musim Lebaran 2021, Beda Cara Urusnya Dengan Tahun Lalu
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Gak Perlu Lagi SIKM Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta
Nah untuk itu, brother harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), agar bisa bepergian keluar Jabodetabek di masa larangan tersebut.
Tetapi harus diingat, SIKM hanya akan diberikan untuk orang-orang tertentu saja.
Seperti orang yang akan menjenguk keluarga sakit, tugas kerja, persalinan dan keperluan mendesak lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pemohon SIKM hanya perlu mengisi biodata di aplikasi Jakevo.
Baca Juga: Cuma Bayar Rp 10 Ribu, Pemotor Honda Vario Lolos Tanpa SIKM Masuk Jakarta, Kok Bisa?
"Harus juga melampirkan syarat administrasi yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalkan kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, dan sebagainya," ujar dia, Selasa (4/5/2021).
"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.
Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.
Baca Juga: Siapkan SIKM di 11 Titik Penyekatan Sebelum Masuk Jakarta, Ini Daftar Tempatnya
Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.
Kemudian, lurah setempat akan setujui dan tanda tangan secara digital.
Meski begitu, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," kata dia.
Baca Juga: Sultan Ini Sih, Sakti Orang-orang Ini Bisa Keluar Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Diketahui, aturan SIKM sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIKM untuk Pengemudi yang Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR