Baca Juga: Hore Larangan Mudik Berakhir, Motor dan Mobil Boleh ke Luar Kota Tanpa SIKM Tapi Ada Syarat Pribadi
Saat ini pemerintah pusat memang sudah mengumumkan larangan mudik di lebaran 2021.
Sehingga Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan SIKM untuk warga yang hendak melakukan perjalanan keluar kota.
Kebijakan SIKM tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucap Syafrin, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Cuma Bayar Rp 10 Ribu, Pemotor Honda Vario Lolos Tanpa SIKM Masuk Jakarta, Kok Bisa?
Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Yang perlu dicatat adalah tidak sembarang orang bisa membuat SIKM dalam melakukan perjalanan ke luar kota Jakarta saat lebaran 2021.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM jika terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar kota Jakarta saat lebaran 2021.
Di dalam SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas.
Baca Juga: Hanya Bermodal Surat Keterangan Sehat dari Dokter Tanpa SIKM Pemudik Lancar Masuk Jakarta Lagi
Juga ada kebijakan untuk kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Sembarang Orang, Berikut Kriteria Masyarakat yang Diperbolehkan Membuat SIKM,
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR