GridMotor.id - Jadwal SIM keliling untuk hari ini, Kamis 1 April 2021 catat lokasinya bro.
Ternyata perpanjang SIM secara online juga bisa nih bro.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Untuk Kaum Rebahan, Perpanjang SIM Hanya Pakai HP dan Diantar ke Rumah
Baca Juga: Cukup dari HP Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM dari Rumah, Langsung Diantar
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14.00 WIB.
Baca Juga: Gokil, Pria Ini Rela Habiskan Uang Ratusan Juta Buat Ujian SIM
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Tanpa Keluar Rumah, Cocok Buat Kaum Rebahan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain memanfaatkan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa secara online.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," sambungnya.
Baca Juga: Asyik Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang Sampai Bikin Baru, Gimana Tes Prakteknya?
Ia berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Baca Juga: Pemilik SIM C dan SIM A Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Serius Nih
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," lanjut dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Baca Juga: Gak Perlu Repot Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Ini Rincian Biayanya
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR