Baca Juga: Gokil, Pria Ini Rela Habiskan Uang Ratusan Juta Buat Ujian SIM
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Saat mau perpanjang SIM jangan lupa bawa persyaratannya.
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Tanpa Keluar Rumah, Cocok Buat Kaum Rebahan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain memanfaatkan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa secara online.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari Kompas.com.
"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," sambungnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR