Gridmotor.id - Siapa nih yang sudah lama jual motor tapi belum blokir STNK?
Kalo ada yang belum jangan kaget ya surat tilang tiba-tiba nyampe di rumah.
Nah untuk mengindari hal itu, pemilik kendaraan yuk segera blokir STNK.
Saat ini tilang elektronik mulai berlaku secara nasional mulai 23 Maret 2021.
Baca Juga: Segera Blokir STNK Motor Setelah Laku Terjual, Kalau Tidak Fatal Akibatnya
Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya
Tilang elektronik nantinya akan mengirim surat tilang ke dentitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Ini tentunya bakal merugikan pemilik lama loh.
“Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget. Karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama,” Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, Selasa (30/3/2021).
Maka itu, Ojo menghimbau agar segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat
“Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama,” tutur dia.
Tapi pemilik kendaraan gak perlu takut pemblokiran gampang banget loh.
Pertama pemblokiran bisa dilakukan sesuai registrasi motor terdaftar.
Bahkan untuk mengurus pemblokiran kendaraan ternyata cukup praktis dalam praktiknya.
Baca Juga: Buruan Perpanjang, Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Segera Berlaku
Brother hanya cukup membawa foto copy STNK, foto copy KK, foto copy KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK, dan Kuitansi serta Materai ke outlet Samsat yang khusus menangani pemblokiran kendaraan bermotor.
Setelah itu brother wajib mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan.
Selain bisa juga blokir kendaraan secara online loh.
Pertama yang pasti bikers harus siapin smartphone.
Baca Juga: Cuma Perlu Bawa 5 Hal Ini ke Samsat Buat Blokir Kendaraan, Gak Pakai Ribet!
Langkah-langkahnya bisa dilihat sebagai berikut nih:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diBlokir
- Upload Kelengkapan Dokumen
- Jangan lupa klik “Kirim”
Baca Juga: Wuih, Cuma Pakai HP Sambil Rebahan di Rumah Bisa Kok Blokir STNK, Begini Caranya Bro
Setelah bikers hanya menunggu verifikasi dari Petugas Samsat untuk proses penyelesaian dari lapor jual kendaraan.
Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.
Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR