Gridmotor.id - Buruan perpanjang, aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 2 tahun akan segera berlaku.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan sosialisasi pada masyarakat.
Yang artinya rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan segera berlaku nih.
Karena seperti diketahui, dengan adanya sosialisasi, masyarakat diharapkan bisa mengetahui aturan tersebut sebelum aturannya berlaku.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Bohongin Polisi Pakai SIM Punya Orang Lain, Sanksinya Ngeri Banget!
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini akan ditujukan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun atau lebih.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, saat ini rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan sudah mulai disosialisasikan.
“Sekarang untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Tetapi, saat ditanya mengenai kapan aturan baru tersebut akan mulai berlaku Martinus belum bisa memastikannya.
Baca Juga: Horeee! Ada Pemutihan Pajak Lagi Sampai Akhir Tahun, Bikers Buruan Urus Caranya Gampang Banget