"Nanti setelah terekam kamera ETLE mobile, petugas kembali ke kantor dan menyerahkan hasil perekaman kamera tersebut untuk kemudian dilakukan analisa pelanggaran lalu lintas," kata Fadil.
"Manakala diterekam pelanggaran, dalam waktu 7 hari surat tilang akan sampai ke rumah pelanggar, dan prosesnya kemudian sama dengan penilangan yang tercapture kamera ETLE statis di ruas jalan utama," kata Fadil.
Ia mengatakan sifat 30 kamera ETLE mobile ini sama dengan kamera ETLE statis yang sudah dipasang yakni mengawasi pelanggaran lalu lintas dan lainnya.
"Namun kamera yang ini bisa mobile dan dibawa ke mana titik yang ditentukan petugas di lapangan," katanya.
Baca Juga: Waduh, Sudah Dilarang Polisi di Jambi Masih Nekat Gelar Razia, Tertangkap Kamera Tilang Pemotor
"Sebelum menuju titik yang akan dilakukan surveilllance tentu Kabaggops dari Ditlantas polda Metro Jaya akan memberikan analisis tentang titik atau lokasi yang rawan terjadi pelanggaran lalin," kata Fadil.
Sehingga katanya, tempat dan waktu serta jenis pelanggaran yang terjadi sudah dapat diperkirakan.
"Ini salah satu bentuk manajemen kontrol. Sehingga anggota kita tidak bisa seenaknya melakukan pergerakan atau penindakan. Tapi jelas di titik yang akan mereka kerjakan," katanya.
Kemudian kata Fadil setelah mendapat surat perintah, petugas akan melakukan penertiban sesuai dengan hasil analisa pelanggaran lalu lintas.
KOMENTAR