Gridmotor.id - Viral debt collector pukul pemotor di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Aksi debt collector kian meresahkan masyarakat.
Seperti yang baru-baru ini viral.
Video itu diunggah akun Instagram @warung_jurnalis.
Baca Juga: Viral Debt Collector Aniaya dan Tarik Paksa Motor di Pulo Gadung
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Langsung Lemes Dilawan 2 Jurus Ini
Dalam video yang diambil dari rekaman kamera CCTV, tampak dua orang debt collector berbincang dengan pengendara motor yang mereka berhentikan.
Bahkan, salah satu debt collector memukul pemotor tersebut.
"Diduga mata elang atau debt collector aniaya pengendara motor," tulis pemilik akun Instagram @warung_jurnalis.
"Pengendara motor jadi korban penganiayaan di Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021). Korban dianiaya oleh dua pria berawakan kekar."
Baca Juga: Mencekam, Debt Collector Adu Jotos Sampai Tewas, Alasannya Sepele
Wakasatreskrim Polres Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing membenarkan insiden itu terjadi di Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, pada Selasa lalu.
"Sudah ada laporan yang dibuat korban," kata Suardi dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Polres Jakarta Timur kemudian memproses kasus tersebut.
"Masih terus diselidiki ya," pungkas Suardi.
Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Ojol di Mangga Besar, Polisi Turun Tangan
Tenang bro, ada 2 cara buat hadapi debt collector.
1. Mencegah Kejahatan Pinjaman Online Ilegal
Salah satu trik biar terhindar dari teror debt collector jangan melakukan pinjaman ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.
Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Baca Juga: Video Penangkapan Debt Collector di Palu, Pelaku Lari Terbirit-birit
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.
2. Laporkan Oknum Debt Collector
Brother yang dapat teror dari debt collector supaya bisa melapor.
Seperti yang disarankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral! Video Debt Collector Hadang dan Pukul Pemotor di Jakarta Timur, Sebut Cicilan Bermasalah
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR