GridMotor.id - Debt collector rampas kendaraan di jalan, begini caranya kalau motor mau dikembalikan lagi.
Mendengar kata debt collector pasti pikiran langsung tertuju pada aksi rebut paksa, tindak kekerasan, pemaksaan.
Sebenarnya debt collector tidak asal melakukan penyitaan barang atau kendaraan saja.
Pastinya sudah ada peringatan pertama sampai ketiga kepada kreditur yang mangkir pembayaran terlebih dahulu, baik melalui telepon atau surat tertulis.
Baca Juga: Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya
Bila memang sudah pada peringatan ketiga pihak leasing akan mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan atau sita kendaraan.
"Sebenarnya debt collector itu enggak kaya yang orang-orang bilang, kalau ada yang kasar dan main sita paksa itu ulah oknum aja," ujar Sulaeman mantan seorang kreditur yang pernah disita motornya.
Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing.
Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR