Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.
Baca Juga: Video Penangkapan Debt Collector di Palu, Pelaku Lari Terbirit-birit
Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.
"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.
2. Laporkan Oknum Debt Collector
Brother yang dapat teror dari debt collector supaya bisa melapor.
Seperti yang disarankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral! Video Debt Collector Hadang dan Pukul Pemotor di Jakarta Timur, Sebut Cicilan Bermasalah
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR