GridMotor.id - Pasutri alias pasangan suami istri ini nekat curi motor Honda Vario, mengaku untuk tambahan modal usaha bro.
Pasangan suami istri pelaku pencurian motor itu berinisial H (39) dan N (40).
"Berhasil kita amankan pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri H dan N," ujar Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Bowo Susilo menambahkan, keduanya mencuri motor di wilayah Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Wow Honda Vario 160 Bakal Dilaunching, Harganya Bikin Penasaran
Baca Juga: Reza Arap Gelar Resepsi di Bali, Pernah Parkir Motor Selama Tiga Tahun
Mereka beraksi pada tanggal 12 Januari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, lanjutnya, kedua pelaku hendak mencari indekos di wilayah Godean.
Ketika melintas di depan sebuah warung di wilayah Sidomoyo, Kecamatan Godean, melihat motor Honda Vario yang pemiliknya lupa melepas kunci saat parkir.
Pelaku H kemudian berhenti dan turun dari motor.
Baca Juga: Koplak, Maling Motor Malah Tinggalkan KTP dan Motornya di TKP
Pria berusia 39 tahun ini lantas berjalan mengambil motor tersebut.
Sementara istrinya mengawasi situasi dari motor miliknya.
"Dari hasil keterangan kedua tersangka itu spontanitas saja karena pada saat lewat melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal," urainya.
Usai melakukan aksinya, pasutri asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ini pindah indekos.
Baca Juga: Jatuh, Tertabrak dan Terseret Mobil, Pengendara Honda Vario Meregang Nyawa
Mereka awalnya kos di wilayah Seyegan, Sleman, kemudian pindah ke wilayah Jatis, Bantul untuk menghilangkan jejak.
Motor Honda Vario hasil curian tersebut kemudian dijual ke seorang penadah di Solo, Jawa Tengah seharga Rp 6.800.000.
Dikatakan Bowo, tersangka diketahui sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
"Di wilayah Godean itu dua kali dan di wilayah Jetis, Bantul satu kali," jelasnya.
Baca Juga: Kocak Aksi Curanmor Ambil Scoopy tapi Tinggalkan Vario dan Dompetnya
"Dua sepeda motor yang lainya dijual di wilayah Surabaya," tegasnya.
Pelaku H mengaku nekat mencuri motor bersama istrinya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan,"
"Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA," urainya.
Baca Juga: Bangkalan Berduka, Pemotor Honda Vario 150 Tewas Setelah Nabrak Pohon
Sementara itu, pelaku N mengaku dirinya dan suami selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap.
Ia pun berencana akan membuka usaha angkringan namun belum ada modal.
"Uangnya (hasil menjual motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup, rencana mau dagang, buka angkringan," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Butuh Modal Buka Angkringan, Pasutri di Sleman Curi Sepeda Motor "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR