GridMotor.id - Ayo buruan ke Samsat bro, program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai Juni 2021.
Buat brother yang surat-surat kendaraannya sudah habis silahkan diurus karena program pemutihan masih berlangsung.
Siapkan STNK dan BPKB dan datang ke Samsat terdekat untuk mengurus surat-surat kendaraan secara gratis.
Penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama (BBNKB).
Tapi ingat, kebijakan pemutihan ini hanya berlaku di dua daerah saja.
Baca Juga: Pesaing Honda PCX 160 Resmi Meluncur, Fitur Komplit Harganya Murah
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Juni 2021
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64 Gubernur Jambi kembali mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Bebas sanksi administrasi PKB, pendaftaran, bea balik nama kendaraan bermotor.
Bebas BBNKB II pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Baca Juga: Nekat Masuk Samsat Gunakan Pakaian Ini, Diusir Bro Gak Boleh Masuk
Selain Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.
Di situ mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
Baca Juga: Cuma Sampai 19 Desember 2020, Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hampir Setahun Dilaporkan Hilang, Motor Ini Ditemukan di Dasar Sungai
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.
"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.
Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 %
Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Lalu Daftar, Bantuan Rp 3 Juta Bakal Ditransfer 4 Bulan Nonstop
"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.
"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," katanya.
Baca Juga: 16 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Bro Catat Nih Daerah Mana Saja
Buat brother yang tinggal di Jambi dan Provinsi DIY, buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan ini.
Semoga daerah lain juga perpanjang soal keringanan bayar pajak kendaraan ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR