GridMotor.id - Motor bensin diubah jadi kendaraan listrik, STNK-nya masih bisa digunakan?
Belakangan ini tengah booming motor listrik di mana-mana.
Baik yang dijual produsen secara resmi maupun modifikasi dari motor konvensional alias motor berbahan bakar bensin.
Hampir setiap bulan muncul motor listrik dengan beragam bentuk.
Baca Juga: Motor Listrik Garapan Universitas Budi Luhur Diluncurkan, Speknya Bikin Penasaran
Baca Juga: Bukti Motor Listrik Gesits Tangguh, Terobos Banjir Tanpa Kendala
Harga yang ditawarkan kadang lebih murah dari motor konvensional.
Lalu ada juga yang punya ide mengubah motor konvensional jadi motor listrik.
Motor konvensional yang diubah menjadi motor listrik apakah bisa dapat STNK yang baru?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya.
Baca Juga: Motor Listrik Mirip Motor Bebek Termahal Dijual Murah, Speknya Bikin Kepo
"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Arif beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Arif menegaskan, perubahan yang dilakukan modifikator harus dilakukan melalui bengkel resmi yang sudah terdaftar dan mendapat rekomendasi.
Selain itu, kendaraan yang telah dimodifikasi juga harus melakukan pengujian ulang di Kementerian Perhubungan untuk memenuhi standar keamanan dan keselamatan.
Bicara soal kendaraan listrik saat ini, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana dengan status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apakah terdaftar atau tidak?
Menurutnya, untuk pengesahan dan penerapan STNK kendaraan listrik baru sama saja dengan kendaraan konvensional baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR