Gridmotor.id - Gak main-main, mau masuk Satpas SIM berpakaian begini bakal ditolak bahkan disuruh pulang.
Kabar penting buat bikers yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satpas SIM, jangan anggap remeh.
Atau mau perpanjang SIM yang masa berlakunya hampir habis, perhatikan cara berpakaian ya bro.
Soalnya polisi bakal melarang masuk bahkan disuruh ganti pakaian.
Baca Juga: Kartu Biru Saat Bikin SIM Bisa Dijadikan Uang Tunai, Bikers Udah Tahu?
Baca Juga: Buruan Diurus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, BPKB dan STNK Bebas Biaya
Sebelumnya aturan bikin atau perpanjang SIM juga dilarang memakai baju berwarna biru.
"Sebab, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi Kompas.com.
Ternyata, ada jenis pakaian lain yang juga dilarang saat hendak memasuki Satpas SIM.
Seperti yang disampaikan Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.
Baca Juga: Beli Motor Dulu atau Bikin SIM yang Lebih Penting? Begini Kata Polisi
"Selain jilab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ucapnya di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat belum lama ini.
Ia menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.
"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.
Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.
Baca Juga: Ini Syarat Bikin SIM Gratis dari Pemerintah, Bikers Termasuk Gak Nih?
Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.
Tapi petugas cuma minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.
"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya," lanjut Iptu Hermanto.
"Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali,"katanya sambil mengakhiri.
Baca Juga: Artis Seksi Anya Geraldine Pamer SIM C, Nama Aslinya Bikin Gagal Fokus
Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).
Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, jangan lupa juga hindari pakaian tadi saat urus di Satpas buat segala urusan, mulai dari bikin hingga perpanjang SIM...
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR