Baca Juga: Uji Emisi Pada Motor Akan Berlaku di Jakarta, Honda PCX Lulus Tes?
"Pada hari ini kita melakukan uji coba untuk implementasi pergub tersebut yang akan dilakukan nanti efektif tanggal 24 Januari 2021," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, pekan ini.
"Pergub 66 ditetapkan pada 24 Juli 2020, 6 bulan masa sosialisasinya dan akan kita implementasikan pada 24 Januari 2021," lanjutnya
"Masa berlakunya itu kan yang pertama kendaraan yang punya kewajiban itu kendaraan yang masih berusia di atas 3 tahun, jadi sebelum lewat 3 tahun itu tidak diwajibkan," sambung Syaripudin.
"Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem yang namanya E-UJI EMISI dengan Dispenda dan juga kepolisian. Lalu yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini," terang dia.
Baca Juga: Ternyata Ada Bengkel Yang Melayani Untuk Uji Emisi Buat Motor
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulai 24 Januari 2021, Mobil dan Motor Berumur Lebih dari 3 Tahun di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR