GridMotor.id - Geng motor pelaku aksi begal sadis di Bekasi berhasil ditangkap polisi.
Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan video CCTV begal sadis rampas motor di Bekasi.
Bahkan pemotor yang jadi korban begal masih berusia 16 tahun dan tewas di lokasi.
Diketahui para pelaku begal merupakan geng motor.
Baca Juga: Begal Tembak Sopir Truk di Lampung, Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah
Baca Juga: Awalnya Diajak Ngopi, Pemotor Yamaha Jupiter Dipukul Sampai Bonyok
Dari rekaman CCTV, motor korban mendadak dipepet oleh kawanan begal yang naik 4 motor.
Korban yang masih 16 tahun menerima sabetan celurit hingga terkapar di tepi jalan.
Motor korban langsung digasak para pelaku begal, dan langsung kabur setelah menghabisi korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara pada Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Begal Hingga Tewas, Sang Ayah: Gak Ada Firasat
Rekaman CCTV itu juga viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bekasi.terkini.
Dikutip dari Kompas.com, polisi berhasil menangkap para pelaku begal sadis di Bekasi.
Diketahui para pelaku menamai diri mereka sebagai geng motor "Akatsuki 2018".
"Pada hari Jumat (25/12/2020)sekira jam 20.00, kita menangkap 1 pelaku inisial F," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, Senin (28/12/2020).
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Awas Begal Sepeda Beraksi, Boncengan Motor Sambil Bawa Clurit
Dari para pelaku, polisi menyita 4 unit sepeda motor dan 2 bilah celurit.
Polisi berhasil menangkap 7 dari 8 pelaku begal yang menewaskan pemotor.
Wijonarko mengatakan, sejumlah anggota Akatsuki 2018 ini masih di bawah umur.
Ia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lankjut siapa di antara mereka yang membacok pemotor di Teluk Pucung pekan lalu hingga tewas.
Baca Juga: Bekasi Mencekam, Begal Rampas Motor Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok
"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun," ujar Wijanarko.
"Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
"Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan," sambungnya.
"Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus 7 dari 8 Begal Sadis di Bekasi Utara yang Tewaskan Pemotor"
Source | : | Kompas.com,Instagram/bekasi.terkini |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR