Baca Juga: Bekasi Mencekam, Begal Rampas Motor Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok
"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun," ujar Wijanarko.
"Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
"Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan," sambungnya.
"Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus 7 dari 8 Begal Sadis di Bekasi Utara yang Tewaskan Pemotor"
Source | : | Kompas.com,Instagram/bekasi.terkini |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR