MOTOR Plus-online.com - Bikers masih bingung surat tilang ada slip merah dan biru, pilih yang mana?
Kalau enggak tertib atau melanggar lalu lintas, siap-siap ditilang polisi.
Polisi lalu memberhentikan pemotor dan memberikan slip tilang, tapi ada warna merah dan biru.
Nah, bagi yang belum belum pernah kena sanksi karena melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Koplak Nih, Aksi Razia Diwarnai Protes dari Motor Sampai Sepatu Polisi Melayang
Mungkin belum tahu bahwa ada beberapa warna dari surat tilang.
Lantas, apa saja fungsinya?
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, slip merah akan diberikan jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan.
Dan selain itu pengendara kendaraan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.
Sedangkan, untuk slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya serta mau membayar denda di bank terdekat.
Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.
"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke Bank yang ditunjuk," kata Budiyanto, Rabu (2/12/2020).
"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambungnya.
Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.
"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas. Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya. Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR