MOTOR Plus-online.com - Bikers masih bingung surat tilang ada slip merah dan biru, pilih yang mana?
Kalau enggak tertib atau melanggar lalu lintas, siap-siap ditilang polisi.
Polisi lalu memberhentikan pemotor dan memberikan slip tilang, tapi ada warna merah dan biru.
Nah, bagi yang belum belum pernah kena sanksi karena melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Koplak Nih, Aksi Razia Diwarnai Protes dari Motor Sampai Sepatu Polisi Melayang
Mungkin belum tahu bahwa ada beberapa warna dari surat tilang.
Lantas, apa saja fungsinya?
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, slip merah akan diberikan jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan.
Dan selain itu pengendara kendaraan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR