"BPMU sudah disahkan pada Senin lalu. Mulai berlaku tahun 2021. Besarannya siswa negeri Rp 1,2 juta dan swasta Rp 700.000," kata Oleh saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (25/11/2020).
Oleh menjelaskan, perbedaan nilai bantuan dilatarbelakangi kondisi asumsi APBD Jabar yang masih belum solid setelah pandemi Covid-19.
Jika ekonomi membaik, kata Oleh, tak menutup kemungkinan nilai bantuan akan sama atau naik.
"Karena asumsi APBD kita masih belum pas akibat pandemi. Mudah-mudahan ke depan ekonomi membaik, mungkin di tahun 2022 tak ada lagi perbedaan," ujar Oleh.
Baca Juga: Gak Hanya Uang dan Motor, Ini Hadiah Menarik Juara Kompetisi Siswa SMK dari PT AHM
Adapun teknis pembagian bantuan akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Ia pun berjanji bakal mengawal program itu agar bantuan bisa sampai kepada para siswa.
"Teknisnya nanti kita mendata jumlah siswa sekolah baik negeri maupun swasta. Teknisnya tak begitu mengerti apakah penyalurannya disatukan lewat sekolah atau per murid. Yang jelas angka itu insya Allah akan sampai baik itu mau lewat sekolah yayasan atau direct," tuturnya.
Oleh pun berharap dengan disahkannya program itu, tingkat pendidikan di Jabar semakin meningkat sekaligus memberi semangat kepada para orangtua dan siswa setelah lama tak belajar tatap muka.
"Ini juga sekaligus mengingatkan agar tidak ada alasan lagi bagi orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke tingkat SMA," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Honda Dream Cup Purwokerto 2019, Irfan Ardiansyah Bagi Pengalaman Dengan Siswa SMK
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR