Gridmotor.id - 3 Syarat supaya dapat pemutihan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan.
Ada kabar gembira nih buat bikers yang menunggak pajak kendaraan atau ingin balik nama kendaraan.
Jika biasanya bikers harus membayar pajak yang tertunggak beserta dendanya kali ini ada kebijakan yang cukup membantu.
Syaratnya gampang, bikers hanya siapkan 3 berkas untuk mengurusnya saja.
Baca Juga: Dipecat Sebagai Test Rider Yamaha, Jorge Lorenzo Mengais Harapan ke Tim Aprilia
Bertujuan meringankan beban masyarakat saat masa pandemi covid-19 seperti ini, pemerintah memberikan relaksasi pajak kendaraan.
Relaksasi pajak kendaraan ini dilakukan oleh Pemprov Banten.
Dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Jadi buat brother yang pajak motornya mati alias kedaluwarsa, buruan deh diurus mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR