- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Tahap III Sudah Cair!
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Syarat mendapatkan BSU Kemendikbud
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR