Gridmotor.id - Kuy Cepetan diurus, mumpung ada pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama sampai akhir tahun nih.
Untuk yang pajak motornya sudah mat dan belum diperpanjang, ini saat yang tepat.
Karena Pemprov Banten sedang mengadakan relaksasi pajak kendaraan.
Hal ini dilakukan demi mengurangi beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kapan Lagi Bro! Bayar Pajak Dapat Diskon 40 Persen dan Hadiah, Berlaku Sampai 31 Desember 2020
Baca Juga: Sopir Pribadi Bongkar Pajak Supercar Milik Hotman Paris, Pertahun Bisa Beli 4 Unit Yamaha NMAX
Relaksasi ini masih akan diadakan sampai tanggal 23 Desember 2020 mendatang.
Keringanan tersebut mencangkup penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak diberlakukan untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak dan efektif berlaku mulai 5 November 2020.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Wahidin Halim dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Bisa Gak Sih SIM Buat Pengganti KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat?
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR