Gridmotor.id - Gak ada jeranya, dua residivis baru bebas sudah kambuh lagi dan gasak 10 motor.
Keduanya adalah TT dan HS, yang ditangkap pada 25 Oktober 2020 lalu oleh tim Jatanras Polda Kepri.
Keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian motor di Kota Batam, sering beraksi di kawasan Sagulung dan Batuaji.
Penangkapan keduanya berasal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Kacau Nih, Residivis di Gowa Gasak Motor Milik Satpam, Ngaku-ngaku Perwira Polisi
"Berangkat dari banyaknya laporan masyarakat atas kehilangan kendaraan bermotor beberapa waktu terakhir di Polsek Polsek yang ada di kota Batam," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Dari ketua tangan residivis itu kepolisian mengamankan 2 unit kendaraan roda dua.
"Setelah dikembangkan ternyata ada 8 motor lainnya yang telah dicuri oleh para pelaku," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Sehingga total barang bukti yang disita dari kedua pelaku ada 10 kendaraan roda dua berbagai merek.
"Dari pengakuan sementara itu hasil pencurian selama dua bulan terakhir," ujar AKBP Ruslan Abdul Rasyid.
Ruslan mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru saja bebas bersyarat dari lapas Barelang beberapa waktu lalu.
"Keduanya baru bebas dua bulan lalu dan kembali melakukan aksinya," ujarnya.
Wadirkrimum Polda Kepri itu juga mengatakan para residivis itu atas kasus yang sama telah di hukum 1,5 tahun.
Dalam melakukan pencurian sepeda motor kedua pelaku menggunakan kunci T dan Gerinda.
Menurut Wadirkrimum Polda Kepri itu barang hasil curian itu belum sempat terjual.
"Rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unitnya," katanya.
AKBP Ruslan Abdul Rasyid menambahkan motor hasil curian itu rencananya akan dijual di daerah Batam dan pulau pulau sekitar Batam.
"Mereka mencari pelanggan sendiri dari mulut ke mulut," bebernya.
Atas perbuatanya kedua pelaku Dirreskrimum Polda Kepri menjerat mereka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Baru 2 Bulan Bebas Penjara, 2 Residivis Sudah Gasak 10 Motor, Dijual Rp 2 hingga 3 Jutaan
Source | : | Tribun Batam |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR