* Buku tabungan
* Kartu ATM dan identitas diri
* Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi Virus Corona.
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPpres Produktif diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR