Gridmoto.id - Gawat Bandung masuk zona merah sehingga pemerintah daerah memperketat warga setempat dan pendatang.
Ruas jalanan Bandung diblok warga dilarang berkerumun jalanan 3 kali buka tutup dalam sehari, pendatang jangan masuk dulu kalau gak mau repot.
Nah, bagi yang tidak mau repot, bikers yang ada di kota Bandung dan pendatang wajib perhatikan aturan baru ini.
Lantaran kasus positif Covid-19 masih kian meningkat di Bandung akibat kesadaran warga akan protokol Covid-19 menurun.
Baca Juga: Modus Colekin Sambel ke Mata Korban, Pria Ini Sudah 17 Kali Berhasil Gasak Motor di Bandung
Hal tersebut membuat penutupan jalan diberlakukan.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, skema buka tutup jalan masih akan dilanjutkan.
Sesuai rekomendasi dari Forkompimda, cara tersebut dinilai efektif dalam membatasi kerumunan.
Seluruh personel pengamanan sudah siap melakukan tugas, baik polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, hingga Linmas.
“Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan.
Intinya pengetatan di lingkup kota akan ditingkatkan,” ujar Oded.
Daftar ruas jalan di Kota Bandung yang ditutup di antaranya :
- Simpang Otista - Suniaraja s/d Otista
- Asia Afrika; mulai dari Simpang Asia Afrika
- Tamblong s/d Asia Afrika
- Cikapundung Barat; mulai dari Purnawarman
- Riau s/d Purnawarman – Wastukencana; mulai dari Merdeka
- Riau s/d Merdeka – Aceh; mulai dari Merdeka
- Aceh s/d Merdeka – Jawa.
Waktu penutupan jalan dilakukan 3 kali sehari.
Pertama, pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, dilanjutkan pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, kemudian pukul 21.00-06.00 WIB.
Oded mengatakan, saat ini terdapat tiga kecamatan yang tidak memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, yaitu Babakan Ciparay, Bandung Wetan, dan Cibiru.
Jika ditinjau di lingkup kelurahan, ada 90 kelurahan yang bebas Covid-19.
Gugus Tugas Covid-19 berencana akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RT maupun RW untuk membatasi aktivitas masyarakat yang berisiko menularkan wabah.
PSBM akan dilakukan secara proporsional di wilayah yang terkena wabah.
“Kami akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) baik di tingkat RT maupun RW secara proporsional dengan melihat dan mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi positif di wilayah tersebut,” katanya.
Terhadap kebijakan tersebut, Oded menjelaskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.
Adapun penyesuaian aturan tentang PSBM akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).
“Kami tidak akan mengeluarkan Perwal baru. Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” terangnya.
KOMENTAR