Perwal 37, 46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku.
Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota.
"Buka tutup jalan akan terus kami lanjutkan. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman, cara itu yang paling efektif untuk mengurangi kerumunan.
Intinya pengetatan di lingkup Kota akan ditingkatkan," ujar Oded M Danial.
Oded mengatakan, menurut data yang dimiliki oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, angka reproduksi Covid-19 per tanggal 6 Oktober 2020 berada di angka 0,83 (di bawah 1).
Turun 0,16 dari tanggal 24 September 2020 lalu.
Ini artinya kasus Covid-19 di Kota Bandung sangat terkendali.
"Kami akan terus melakukan tindakan tindakan pelacakan dari segi epidemologi, surveilans, dan peningkatan pelayanan kesehatan" ujar Oded.
Source | : | jabar.tribunnews.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR