Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.
Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya Bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.
Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dari Wawan, tak lama Wawan pun berhasil dicokok.
Baca Juga: Muka Ringsek Badan Gontai Begal Sadis Habis Dikepung Warga, Masa Tega Tabrak dan Tusuk Siswa SMP
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.
Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.
Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.
"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.
Baca Juga: Awas Bro, Modus Menawarkan COD HP Murah Lewat Medsos, Komplotan Begal Motor Menanti
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR