Gridmotor.id - Sikat! Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bisa cair sampai 2021 cuma modal KTP.
Cocok buat bikers yang mau buka atau tambah modal usaha, bisa andelin bantuan pemerintah ini.
Apalagi syarat buat dapetin bantuan ini gampang banget.
Selain itu, bantuan Presiden (Banpres) Produktif alias BLT ini diperpanjang sampai tahun depan!
Hal ini dikatakan langsung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ungkap Teten mengutip dari Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Teten Masduki mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma.
Alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro.
BLT ini dikasih untuk pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Adapun syarat UMKM supaya bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Syarat utamanya punya KTP sebagai WNI yang pasti memiliki NIK.
Paling penting sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Sebagai pelaku usaha, bisa warung rokok atau bengkel juga bisa.
Bikin IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengantar dari RT/RW dan kelurahan kemudian diterbitkan kecamatan.
Pemilik IUMK disusulkan oleh UMKM kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan."
"Untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
Paling penting lagi, pelaku usaha yang kepingin mendapatkan bantuan bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Jadi, kunci utamanya lebih baik datang dulu ke dinas koperasi Kabupaten untuk minta penjelasan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR