GridMotor.id - Selama ini bikers atau pemotor pasti heran kenapa debt collector selalu beraksi siang hari.
Merampas atau menyita kendaraan selalu di jalan raya.
Kini terbongkar modus gerombolan debt collector selalu beraksi pada siang hari dalam merampas kendaraan motor atau mobil kredit macet.
Para debt collector melakukan perampasan atau tarik paksa kendaraan pada siang hari dibongkar oleh Kusuma Retnowani Amd SH MH.
Beliau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan.
Retnowani berbicara ketika acara program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020) lalu.
Dalam acara tersebut awalnya membicarakan pandemi Covid-19 yang melanda dunia turut berdampak pada sektor kredit perbankan.
Banyak masyarakat terkena PHK hingga potong gaji di masa pandemi.
Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut jadi macet.
Beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti kendaraan baik motor maupun mobil.
Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?
Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.
Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.
Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.
"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."
Baca Juga: Nyawa dan Motor Terancam Melayang, 5 Lembaga Ini Bikin Debt Collector Kocar-kacir
"Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.
Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.
Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas di rumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.
"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.
Nah, dari situ terungkap alias terbongkar kalau dilakukan malam hari hukuman penjara yang akan diterima jadi lebih lama.
Dan dilakukan selalu di jalanan karena kalau dilakukan perampasan di rumah debitur akan menyebabkan kurungan penjara yang lebih lama juga.
Tapi, gerombolan debt collector juga dalam melakukan aksinya selalu dilakukan ramai-ramai minimal berdua.
Karena terpaksa yang satu orang lagi kebagian tugas untuk membawa lari motor ketika debitur tidak berkutik.
Kalau sendirian gimana bawa motor debiturnya, jadi walau hukuman lebih lama terpaksa minimal dilakukan berdua.
HARUS LEWAT PENGADILAN DAN POLISI YANG TARIK KENDARAAN KREDIT MACET
Kendaraan baik motor atau mobil yang macet kredit tidak boleh ditarik paksa oleh debt collector.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada sebuah perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.
"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."
"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."
"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno.
Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa debt collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.
Baca Juga: Brutal, Debt Collector Kembali Tebar Ancaman ke Pemotor, Motor Matic Korban Dirampas Leher Dicekik
Sebab, penggunaan debt collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur bila dept collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.
"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."
"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."
"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.
Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.
Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.
Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.
Jadi, dari penjelasan Bu Retno bisa disimpulkan bahwa dalam penarikan motor kredit macet tetap harus melalu pengadilan lebih dulu.
Dalam penarikan juga tidak bisa menggunakan debt collector.
Kalau mengacu aturan dari Kapolri dalam penarikan atau eksekusi mobil atau motor kredit macet harus dilakukan polisi setelah diputuskan di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR