Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?
Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).
“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran nomor 11 dan nomor 14 tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR