Baca Juga: PSBB Ketat DKI Jakarta 3 Hari Lagi Berlaku, Akses Keluar Masuk Jakarta Gimana Nih, Apa Dibatasi?
Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.
"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.
Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.
Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumlul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perketat Pengawasan PSBB, Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp 1 Juta,
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR